Sahabat GuruId yang berbahagia, sudah kita ketahui bahwa PIP adalah saah satu program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk mewujudkan program indonesia pintar bagi seluruh anak didik kita.
 
Hari ini adalah kabar gembira bagi seluruh siswa/i yang menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dikarenakan syarat untuk pengambilan dana bantuan PIP sangatlah mudah.
 
Di mana pencairan dana PIP dapat dilakukan oleh kepala sekolah (Kolektif) dengan syarat surat keterangan kepala sekolah yang disertai dengan surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat seperti pada waktu sebelumnya.
 
Hal ini sebagaimana dalam surat edaran Resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Dikdasmen tentang syarat dokumen pencairan dana BSM/PIP dan berikut ini adalah Copy Surat edaran tersebut
Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan presiden kepada para Menteri dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2016 tentang Deregulasi dan Debirokratisasi.
 
Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen tentang Syarat Pencairan Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Yang Belum Diambil Siswa mulai tahun 2014, 2015, dan 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda untuk artikel ini, Segala komentar yang tidak berkaitan dengan topik diatas dan memasang link aktif, akan secara otomatis akan terhapus setelah 24 jam,

Pastikan anda untuk memberikan komentar yang positif agar komentar anda dapat tampil dihalaman ini,

Aplikasi Guru

 
Informasi dan Edukasi Indonesia © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger Shared by Themes24x7
Top

Powered by themekiller.com