Sahabat operator dan guru-guru diseluruh indonesia, berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015
tertanggal 29 Juni 2015 perihal Surat Edaran tentang Penggunaan Dapodik Dalam
Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,
Berikut ini adalah surat edaran Dirjen GTK
Demikian Informasi untuk hari ini, semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan.

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda untuk artikel ini, Segala komentar yang tidak berkaitan dengan topik diatas dan memasang link aktif, akan secara otomatis akan terhapus setelah 24 jam,
Pastikan anda untuk memberikan komentar yang positif agar komentar anda dapat tampil dihalaman ini,